Seputar berita terkini dan teraktual tentang berita umum, teknologi, olahraga dan juga informasi lifestyle baik itu gosip, kuliner, tempat menarik dan sebagainya

Ads

Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan

Sembilan Adab Menjadi Orang Kaya Menurut Imam Al-Ghazali


Kekayaan, betapapun kerasnya cara kita mendapatkannya, adalah anugerah Allah. Karena anugerah, ia harus diperlakukan sesuai dengan aturan-aturan Sang Pemberi Anugerah. Orang tak bisa seenaknya berbuat dengan hartanya meskipun ia mengklaim itu hasil jerih payahnya sendiri. Sebab, setiap yang dimiliki manusia terkandung tanggung jawab yang harus dipikul. Sikap etis dalam memiliki kekayaan termasuk dari implementasi tanggung jawab tersebut.


Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali menjelaskan etika menjadi orang kaya dalam salah satu risalahnya berjudul Al-Adabu fid Dîn, persisnya dalam fasal Ã‚dâbul Ghanî (dalam Majmû‘ Rasâil al-Imâm al-Ghazâlî, Kairo: al-Maktabah at-Taufîqiyyah). Imam Al-Ghazali mengulas beberapa poin penting yang harus dilakukan oleh orang berpunya.


Pertama, selalu bersikap tawaduk (luzûmut tawadlu'). 

Kedua, menghapus sikap sombong (nafyut takabbur). Orang yang memiliki kelebihan, termasuk kelebihan harta benda, diharuskan untuk melestarikan sifat rendah hati, tidak angkuh, terhadap orang lain baik miskin maupun kaya seperti dirinya. Sifat ini bisa muncul jika si kaya menginsafi bahwa kekayaan hanyalah titipan atau sekadar amanat.

Ketiga, senantiasa bersyukur (dawâmusy syukr). Lawan dari syukur adalah kufur alias mengingkari kekayaan sebagai karunia yang sangat berharga. Kufur biasanya dipicu oleh sifat tamak, tak puas dengan apa yang sedang dimiliki. 

Keempat, terus bekerja untuk kebajikan (at-tawâshul ilâ a‘mâlil birr).Di antara modal orang kaya yang tak dimiliki orang miskin adalah kekuatan ekonomi. Karena itu hendaknya kekuatan ini dimanfaatkan untuk kemaslahatan orang lain, bukan dibiarkan menumpuk, bukan pula untuk kegiatan mubazir atau yang menimbulkan mudarat.

Kelima, menunjukkan air muka yang berseri-seri kepada orang fakir dan gemar mengunjunginya (al-basyâsyah bil faqîr wal iqbâl ‘alaihi). Sikap ini adalah bukti bahwa si kaya tak membedakan pergaulan berdasarkan status ekonomi seseorang. 

Keenam, menjawab salam kepada siapa saja (raddus salâm ‘alâ kulli ahadin). Orang kaya juga dituntut untuk membalas sapaan yang datang dari setiap orang, terlepas dari latar belakang keturunan, kekayaan, status sosial, profesi, dan lain-lain. Manusia memang diciptakan setara dan sama-sama mulia, dan demikianlah seharusnya tiap orang saling bersikap.

Ketujuh, menampakkan diri sebagai orang yang berkecukupan (idh-hârul kifâyah). Artinya, orang kaya tak sepatutnya bersikap memelas atau menunjukkan tanda-tanda sebagai orang yang butuh bantuan. Tentu ini berbeda dari sikap hidup sederhana, yang menjadi lawan dari berfoya-foya dan terlalu bermewah-mewahan.

Kedelapan, lembut dalam bertutur dan berperangai ramah (lathâfah al-kalimah wa thîbul muânasah). Artinya, tidak mentang-mentang kaya dan bisa melakukan banyak hal dengan kekuatan ekonominya, orang kaya lantas boleh berbuat apa saja, termasuk berkata kasar dan merendahkan orang lain.

Kesembilan, suka membantu untuk kepentingan-kepentingan yang positif (al-musâ‘adah ‘alal khairât). Contah dari sikap ini adalah bersedekah, membangun fasilitas umum, memberi bantuan modal usaha, menanggung biaya pendidikan orang miskin, dan lain-lain. (Mahbib)


Share:

Memahami Makna Spekulasi dalam Perjudian dan Pasar


Dalam Al-Qur’an telah disinggung bahwa judi merupakan perbuatan kotor, ciri khas dari amaliah setan (QS. Al-Maidah: 90). Judi sering dicirikan sebagai sebuah tindakan spekulatif menebak-nebak keberadaan sesuatu yang berada di balik tirai. Bila sang penebak beruntung, maka ia bisa mendapatkan ‘iwadl (‘ganti rugi/keuntungan’, red), dan bila ia gagal, maka harta miliknya yang dipasang sebagai taruhan akan diambil oleh pihak lain yang benar dalam menebak. Jadi, judi itu identik dengan taruhan dan spekulasi.

Judi dalam sebuah perlombaan ditengarai sebagai ajang taruhan antar-peserta lomba. Semua peserta lomba tanpa kecuali mengumpulkan barang miliknya yang dipertaruhkan, kemudian dilakukan perlombaan, dan pemenangnya berhak mengambil semua bagian yang dikumpulkan tadi sebagai iwadl.

Unsur judi dalam lomba ini hilang, manakala ada salah satu dari peserta lomba berperan sebagai muhallilMuhallil adalah pihak peserta lomba yang keberadaannya berlaku sebagai penyebab halalnya ‘iwadl yang terkumpul. Dengan keberadaan muhallil ini, sifat maisir menjadi hilang dan berubah menjadi musâbaqah(lomba adu cepat) dan munâdlalah (lomba adu ketangkasan). Sementara ‘iwadl yang terkumpul kurang satu–karena muhallil tidak ikut mengumpulkan–telah berubah kedudukannya menjadi hadiah dan bukan lagi menjadi barang yang dipertaruhkan. Inilah sebagian dari ciri-ciri judi itu. 

Singkatnya, dalam setiap judi, terdapat unsur:
1. Adanya tindakan yang bersifat spekulatif (untung-untungan)
2. Adanya barang yang dipertaruhkan dan 
3. Pihak yang benar dalam spekulasinya menjadi pemenang (penerima untung) sementara pihak yang salah dalam spekulasi akan berlaku sebagai pihak yang dikalahkan (merugi).
Ketiga unsur ini merupakan satu kesatuan dalam perjudian. Tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lain. Setiap kasus perjudian, wajib memenuhi ketiga syarat di atas. Keluar satu syarat saja, maka tidak bisa dinamakan judi (maisir) yang diharamkan.

Sekarang, mari kita bahas makna spekulasi dalam pasar. Benarkah bahwa spekulasi pasar termasuk bagian dari perjudian (gambling)?

Untuk memahami makna spekulasi pasar itu, kita bawa pada ilustrasi yang memudahkan. Kita awali dari ilustrasi sederhana. Tentu saudara ingat dengan sebuah jajanan anak kecil, yang berisi permen dan di dalamnya tersimpan nomor undian, bukan? Bila beruntung maka ia bisa mendapat hadiah di atasnya. Namun bila gagal, ia hanya mendapat permen dua butir yang harganya tidak setara dengan uang untuk membelinya. Dulu jajanan ini banyak tersebar di kios-kios kampung pengkaji berasal. Namun, akhir-akhir ini sudah tidak begitu marak lagi seperti dulu. Jajanan ini oleh orang Jawa diistilahkan dengan bahaa ngepris, yang asalnya dari kata price.

Jajanan dengan contoh di atas, adalah masuk unsur spekulasi pasar kategori judi. Apa alasannya: 

1. Pembeli tidak membeli permennya, melainkan ia berorientasi pada hadiah yang menggiurkan dan terpajang di atasnya (terdapat unsur taruhan).

2. Pembeli harus memilih pilihan yang masuk kategori “untung-untungan” tanpa adanya “pengetahuan” sama sekali dengan nomor yang tersimpan di antara permen itu (bai’ majhÅ«l). Dengan bahasa lain, sambil merem dan setengah ngantuk pun bisa (terdapat unsur spekulasi)

3. Kalau beruntung dapat nomor bagus, maka ia beroleh hadiah, dan jika tidak beruntung, ya ia dapat permennya saja, atau bahkan hanya nomornya saja (terdapat unsur adanya pihak yang dikalahkan dan diambil hartanya)

Itulah salah satu contoh kasus spekulasi pasar yang masuk unsur judi (maisir). Dasar ini bisa kita gunakan untuk memahami prinsip maisir dalam pasar yang lain.

Kita beralih pada kasus spekulasi pasar yang lain. Di tanah tempat kelahiran penulis, tepatnya Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, para petani memiliki pola dan gaya bercocok tanam yang unik. Keunikannya adalah mereka memiliki sebuah firasat harga barang di pasaran. Padahal, mayoritas hanyalah sebagai petani, dan mengetahui harga pasar hasil pertaniannya kalau pas menepati waktu panen saja atau berdasar informasi dari pedagang. 

Pola bercocok tanam petani yang berdasar tren informasi harga pasar dan tabiat harga hasil pertanian, telah mendidik warga desa untuk arif dalam bercocok tanam. Misalnya, harga cabai merah umumnya naik pada kisaran bulan Januari dan Februari. Pada waktu bulan Maret dan April, bahkan sampai Mei, “seringnya” adalah harga cabai anjlok (turun). Lonjakan harga cabai kembali terjadi manakala sudah memasuki bulan Juni, Juli dan Agustus.

Tabiat harga pasar ini secara tidak langsung mempengaruhi gaya bercocok tanam petani desa tersebut. Karena usia cabai siap panen adalah minimal adalah 70-90 hari setelah tanam, maka pada kisaran bulan Oktober, di akhir musim kemarau, petani ada yang sudah berani untuk memasukkan bibit tanaman ke ladangnya. Padahal risikonya sangat besar, yaitu petani harus setiap pagi dan sore menyirami bibit yang sudah dimasukkan ke ladang itu, sementara tanah benar-benar dalam kondisi kering karena tidak ada air. Bisa diibaratkan, rumput jalanan pun ikut kering. Jika petani melakukan hal ini, maka setidaknya pada pertangahan atau akhir Januari, ia sudah bisa memetik buahnya dengan harga yang jarang dijumpai meleset dari perkiraan. 

Sepekulasi petani dalam menanam yang berdasarkan “tren harga” pasar, sehingga berbuah pada “harga jual cabai” yang mahal tepat pada “waktu panen,” tidak bisa disebut sebagai perjudian. Meskipun, dasarnya adalah sama-sama berangkat dari makna sepekulasi (untung-untungan). Adanya usaha yang dilakukan petani untuk merawat tanamannya, menjadi dasar penghilang makna taruhan. Karena di dalam taruhan tersimpan unsur ketiadaan juhdun (usaha/kerja). Tren pasar juga dimaknai sebagai tabiat pasar dan setara kedudukannya dengan adat/tradisi yang dalam fiqih menempati kategori ‘urf (kebiasaan berdasar pengetahuan). 

Nah, berdasar uraian ini, penulis berharap pembaca bisa membedakan, apa yang dimaksud dengan spekulasi dalam perjudian yang dilarang oleh syara’ dengan spekulasi pasar yang berpatokan pada adat/tradisi harga pasar. Dengan dasar pemahaman ini, kita tidak akan ragu lagi untuk masuk pada level kajian “spekulasi pasar” yang sedikit lebih rumit. Dan akhirnya, semoga bermanfaat! Wallahu a‘lam bish shawab.


Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Gresik, Jatim

Share:

Pages

Follower

Popular Posts

Label

Arsip Blog

Recent Posts

Unordered List