Donor darah, setetes darah kita
bermanfaat bagi mereka. Begitu kalimat yang biasa kita lihat pada
spanduk-spanduk di depan gerbang Kantor Palang Merah Indonesia (PMI).
Tidak hanya itu, donor darah juga
penting untuk menjaga kesehatan tubuh si pendonor. Terlebih saat donor
darah dilakukan secara ruitn setiap 3 bulan sekali. Telah banyak study
yang mengungkapkan bahwa donor darah banyak manfaat, dari menurunkan
berat badan hingga berguna untuk kecantikan. Donor darah rutin menjaga
kulit tidak cepat keriput.
Lalu bagaimana jika donor darah
dilakukan pada bulan ramadhan, dimana seorang yang melakukan donor darah
tersebut sedang puasa. Sementara kita ketahui bahwa saat puasa, tubuh
menjadi lemah meskipun banyak yang masih segar setelah donor darah.
Sebenarnya bagaimana hukum donor darah saat puasa?
Kondisi Tubuh Pendonor Darah Saat Puasa
Seorang dokter dari Fakultas Kesehatan
UI, DR. dr. Ari Fahrial Syam, SpD, KGEH menyatakan bahwa donor darah
saat puasa justru baik. Sebab saat puasa, secara alami tubuh mengalami
proses detksifikasi. Racun-racun yang ada dalam tubuh keluar secara
alami.
Sementara saat donor darah kadar zat
besi berkurang dan stabil sehingga terjadi proses regenerasi darah yang
baik bagi jantung. Jika keduanya dilakukan secara bersamaan, puasa dan
donor darah maka manfaat donor darah akan lebih terasa.
Lalu bagaimana tinjuan dari segi syariat Islam. Apakah donor darah siang hari di bulan ramadhan bisa membatalkan puasa?
Hukum Donor Darah Saat Puasa
Donor darah dalam Islam disamakan
hukumnya dengan bekam. Keduanya sama-sama bertujuan mengeluarkan darah
dalam jumlah banyak. Mungkin semua sepakat jika hanya tes darah untuk
keperluan medis tidak membatalkan karena jumlah darah yang diambil
sedikit, bagaimana dengan bekam dan donor darah?
Terdapat beberapa dalil dengan riwayat shahih, salah satunya dari Al-Hasan bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya” [HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad-Darimi]
Dari hadits tersebut bisa diketahui bahwa bekam (termasuk donor darah) membatalkan puasa. Namun, hadits tersebut telah terhapus dengan adanya hadits lain yang shahih diriwayatkan dari Abu Sa’id Alkhudri radhiyallahu’anhu, beliau berkata:
“Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memberikan keringanan bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya dan berbekam.” [HR Ad Daruqutni, An Nasa’i, dan Ibnu Khuzaimah]
Menurut para ulama’, hadits yang menyatakan keringanan (rukhsoh) dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam
merupakan hadits yang datang setelah pelarangan bekam saat puasa.
Sehingga para ulama mengatakan bahwa hadits tersebut telah menghapus
larangan berbekam bagi orang yang berpuasa.
Kesimpulan:
Hukum berbekam dan donor darah menurut mayoritas ulama adalah tidak membatalkan puasa.
Madzhab Syafi’i, Hanafi, dan Maliki mengambil pendapat ini. Para
sahabat seperti Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Anas bin Malik, Abu
Said Alkhudry juga sependapat.
Bekam Saat Puasa Makruh Bagi yang Lemah
Pelarangan bekam saat puasa makruh bagi
orang yang lemah. Maksudnya setelah bekam atau donor darah, orang
tersebut menjadi lemah. Sebagaimana hadits berikut ini:
Anas bin Malik radhiyallahu’anhu ditanya: “Apakah kalian tidak menyukai bekam bagi orang yang berpuasa?”, beliau menjawab, “Tidak, kecuali jika menyebabkan lemah” [HR Bukhari no 1940]
Donor darah dan bekam bukan merupakan
kebutuhan yang mendesak. Untuk lebih berhati-hati, lebih baik hindari
donor saat sedang puasa. Sebagai gantinya kita bisa mendonorkan darah
setelah berbuka di malam hari, PMI juga buka 24 jam. Jika terpaksa ada
yang membutuhkan darah mendadak siang hari sebaiknya mengganti puasa di
hari lain sebagaimana fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin sebagaimana dikutip
dari kitab Fadha’il Ramadhan.
Sumber: http://log.viva.co.id/news/read/641648-hukum-donor-darah-saat-puasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.