InformasiSiang - Kuasa hukum Agustinus Tai Andamai (25),
Haposan Sihombing, merasa senang dengan penetapan ibu angkat Engeline,
Margriet Christina Megawe, sebagai tersangka baru pembunuhan bocah
mungil tersebut.
Apalagi, penetapan tersangka baru yang dialamatkan kepada Margriet itu salah satunya atas dasar keterangan klien Haposan sebagai saksi. "Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolda yang sudah mempercayai keterangan klien kami dengan menetapkan Ibu M (Margriet) sebagai tersangka," kata Haposan saat dihubungi, Senin, 29 Juni 2015.
Sejak awal kliennya diperiksa sebagai saksi untuk Margriet dalam kasus penelantaran anak sejak 17 Juni lalu, Haposan mengaku sudah yakin jika kliennya bukan pembunuh Engeline.
Apalagi, penetapan tersangka baru yang dialamatkan kepada Margriet itu salah satunya atas dasar keterangan klien Haposan sebagai saksi. "Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolda yang sudah mempercayai keterangan klien kami dengan menetapkan Ibu M (Margriet) sebagai tersangka," kata Haposan saat dihubungi, Senin, 29 Juni 2015.
Sejak awal kliennya diperiksa sebagai saksi untuk Margriet dalam kasus penelantaran anak sejak 17 Juni lalu, Haposan mengaku sudah yakin jika kliennya bukan pembunuh Engeline.
"Sejak mendampingi pemeriksaan itu saya sudah yakin jika dia (Agus)
bukan sebagai pelaku yang menyebabkan hilangnya nyawa Engeline," kata
Haposan.
Keyakinannya itu merujuk pada pengakuan terakhir Agus jika Margrietlah pelaku pembunuhan Engeline. "Saya yakin klien saya jujur dan itu sudah dibuktikan dengan hasil pemeriksaan lie detector, di mana Kapolda menilai klien saya berkata jujur untuk keterangan terakhirnya," kata Haposan.
Kemarin sore, Polda Bali telah menetapkan Margriet sebagai tersangka baru pembunuhan Engeline. Ia dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 tentang pembunuhan biasa. Ia juga disangkakan menelantarkan anak sesuai pasal 77b UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara Agustinus Tai Andamai dijerat pasal 340 juncto 56 KUHP dan pasal 338 juncto pasal 56 KUHP. Agus hanya turut serta dalam pembantaian keji bocah tak berdaya tersebut.
Keyakinannya itu merujuk pada pengakuan terakhir Agus jika Margrietlah pelaku pembunuhan Engeline. "Saya yakin klien saya jujur dan itu sudah dibuktikan dengan hasil pemeriksaan lie detector, di mana Kapolda menilai klien saya berkata jujur untuk keterangan terakhirnya," kata Haposan.
Kemarin sore, Polda Bali telah menetapkan Margriet sebagai tersangka baru pembunuhan Engeline. Ia dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 tentang pembunuhan biasa. Ia juga disangkakan menelantarkan anak sesuai pasal 77b UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara Agustinus Tai Andamai dijerat pasal 340 juncto 56 KUHP dan pasal 338 juncto pasal 56 KUHP. Agus hanya turut serta dalam pembantaian keji bocah tak berdaya tersebut.
Sumber: http://nasional.news.viva.co.id/news/read/644035-margriet-tesangka--pengacara-agus--terima-kasih-pak-kapolda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.